Pencemaran Logam Berat
Pencemaran atau polusi adalah suatu kondisi yang telah
berubah dari bentuk asal pada keadaan yang lebih buruk. Pergeseran bentuk
tatanan dari kondisi asal pada kondisi yang buruk ini dapat terjadi sebagai
akibat masukan dari bahan-bahan pencemar atau polutan. Dalam undang-undang
lingkungan hidup dijelaskan bahwa suatu tatanan lingkungan hidup dikatakan
tercemar apabila ke dalam tatanan lingkungan hidup itu masuk atau dimasukkannya
suatu benda lain yang kemudian memberikan pengaruh buruk terhadap bagian-bagian
yang menyusun tatanan lingkungan hidup itu sendiri, sehingga tidak dapat lagi
hidup sesuai aslinya.
Pada tingkat lanjutnya bahkan dapat menghapuskan satu atau
lebih dari mata rantai dalam tatanan tersebut. Sedangkan suatu pencemar atau
polutan adalah setiap benda, zat ataupun organisme hidup yang masuk ke dalam
suatu tatanan alami dan kemudian mendatangkan perubahan-perubahan yang bersifat
negatif terhadap tatanan yang dimasukinya (Palar, 2004).
Pencemaran logam berat dalam lingkungan bisa menimbulkan bahaya
bagi kesehatan, baik pada manusia, hewan, tanaman maupun lingkungan terdapat 80
jenis logam berat dari 109 unsur kimia di muka bumi ini. Logam berat dibagi
dalam dua jenis, yaitu :
1. Logam berat esensial; yakni ion logam dalam jumlah
tertentu yang sangat dibutuhkan oleh organisme. Dalam jumlah yang berlebihan
logam tersebut bisa menimbulkan efek toksik. Contohnya adalah Zn, Cu, Fe, Co,
Mn, dan lain sebagainya.
2. Logam berat tidak esensial; yakni ion logam yang
keberadaannya dalam tubuh masih belum diketahui manfaatnya, bahkan bersifat
toksik seperti Hg, Cd, Pb, Cr, dan lain-lain.
Logam berat dapat menimbulkan efek gangguan terhadap
kesehatan manusia, tergantung bagian mana dari logam berat tersebut yang
terikat dalam tubuh serta besarnya dosis paparan. Efek toksik dari logam berat
mampu menghalangi kerja enzim sehingga mengganggu metabolisme tubuh,
menyebabkan alergi, bersifat mutagen, teratogen atau karsinogen bagi manusia
maupun hewan (Widowati dkk., 2008).
Bryan (1976) dalam Ma’ruf (2007) menyatakan secara umum
sumber-sumber pencemaran logam berat di laut dapat dibagi menjadi dua, yaitu
sumber-sumber yang bersifat alami dan buatan. Logam berat yang masuk ke
perairan laut secara alami berasal dari tiga sumber, yaitu : masukan dari
daerah pantai (coastal supply) yang berasal dari sungai dan hasil abrasi pantai
aktivitas gelombang, masukan dari laut dalam (deep sea supply) meliputi
logam-logam yang dibebaskan dari aktivitas gunung berapi di laut dalam dan
partikel atau sedimen akibat proses kimiawi, serta masukan dari lingkungan
dekat daratan pantai. Adapun sumber buatan (man-made) adalah logam-logam yang
dibebaskan oleh proses industri logam dan batu-batuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar